Tampilkan postingan dengan label PKSE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKSE. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Februari 2020

Rabu, 30 Januari 2019

Memahami SAKIP dan LAKIP sebagai Tolak Ukur Kinerja PNS


SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku

Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

Cikal bakal lahirnya SAKIP LAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.

Dengan adanya sistem SAKIP dan LAKIP bergeser dari pemahaman “Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan” menjadi “Berapa besar kinerja yang dihasiulkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalah akhir periode bisa tercapai”.

Cakupan kegiatan tersebut adalah :
  1. Realisasi DJA 2018
  2. Laporan Kinerja Tahun 2018
  3. Laporan Tahun 2018
  4. Rencana Kinerja Tahunan 2018
  5. Rencana Aksi Kegiatan Tahun 2015-2019
  6. Perjanjian Kinerja Tahun 2018
Realisasi DJA 2018

Laporan Kinerja Tahun 2018

Laporan Tahun 2018

Share:

Rabu, 09 Januari 2019

Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Caturwulan Kedua tahun 2018


Dalam rangka Koordinasi Pengendalian Faktor Risiko Lingkungan di wilayah pelabuhan Tahun 2018 dan  menciptakan lingkungan Pelabuhan yang bersih, aman, nyaman  dan sehat, Komite Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan (K2L) / Pelabuhan Sehat Pelabuhan Tanjung Priok telah melaksanakan kegiatan pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Caturwulan Kedua dalam rangka Koordinasi Pengendalian Faktor Risiko Lingkungan di wilayah pelabuhan Tahun 2018, 

Pelaksanaan pada hari Jum'at tanggal 13 Juli 2018 dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang dari perwakilan setiap instansi pemerintah dan non pemerintah dengan mengambil titik berkumpul di Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok. Pakaian menggunakan kaos PSN yang telah dibagikan setiap instansi. Acara diawalai dengan upacara pembukaan, Senam bersama , Peragaan Cara menggunakan peralatan pemberantasan nyamuk dewasa denagn Swingfog dan melaksanakan PSN plus kerjabakti

Pembukaan dari Pembina K2L
Berdoa Sebelum Senam
Senam Pagi
Pemberian Informasi tentang Pemberantasan Nyamuk
Pemberian Informasi tentang Penggunaan Swingfog
Penggunaan Swingfog
Pelaksanaan Kerjabakti
Pelaksanaan Kerjabakti
Pembersihan Sarang Nyamuk diSaluran Air
Pembersihan Sarang Nyamuk diSaluran Air
Share:

Kamis, 03 Januari 2019

Kamis, 01 Februari 2018

Memahami SAKIP dan LAKIP sebagai Tolak Ukur Kinerja PNS II


SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku

Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

Cikal bakal lahirnya SAKIP LAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.

Dengan adanya sistem SAKIP dan LAKIP bergeser dari pemahaman “Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan” menjadi “Berapa besar kinerja yang dihasiulkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalah akhir periode bisa tercapai”.

Cakupan kegiatan tersebut adalah :
  1. Rencana Kinerja Tahunan 2018
  2. Rencana Aksi Kegiatan Tahun 2015-2019
  3. Perjanjian Kinerja Tahun 2018
Rencana Kinerja Tahunan 2018

Rencana Aksi Kegiatan Tahun 2015-2019

Perjanjian Kinerja Tahun 2018
Share:

Sample Text

Copyright © Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com