Senin, 14 Oktober 2019

PERATURAN PEMERINTAH NO. 64 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN



Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada  Kementrian Kesehatan, perlu mengatur kembali jenis dan tariff atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Kesehatan.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Perlu menetapkan Peraturan Pemerintahan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Kesehatan Indonesia

Lampiran Naskah Salinan PP Nomor 64 Tahun 2019


Salinan PP Nomor 64 Tahun 2019
x

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Sample Text

Copyright © Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com