Untuk
melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementrian Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Kesehatan, perlu
mengatur kembali jenis dan tariff atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementrian Kesehatan.
Untuk
melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Perlu menetapkan
Peraturan Pemerintahan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Kesehatan Indonesia
Lampiran Naskah Salinan PP Nomor 64 Tahun 2019
Salinan PP Nomor 64 Tahun 2019
x
x
0 komentar:
Posting Komentar